INFORMASI PENGURUSAN/PEMBUATAN SKCK

PERSYARATAN
- Penerbitan Bikin Baru SKCK :
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Memiliki Akta Kelahiran / IjazahTerakhir
- Memiliki Past Foto Ukuran 4×6 6 lembar Latar Belakang Merah
- Sidik Jari (Unit Identifikasi Reskrim)
- Perpanjangan SKCK :
- SKCK Lama
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Memiliki Akta Kelahiran / Ijazah Terakhir
- Memiliki Past Foto Ukuran 4×6 4 lembar Latar Belakang Merah
MEKANISME
PROSEDUR
- Pemohon tiba di ruang SPKT Polres Pulang Pisau diterima oleh Petugas Resepcionis untuk mengambil nomor antrian dan diarahkan oleh Petugas untuk Menuju Ke loket SKCK.
- Pemohon SKCK diterima di Loket selanjutnya cek kelengkapan berkas dan petugas SKCK mengarahkan pemohon SKCK untuk megisi formulir setelah formulir sudah diisi pemohon menyerahkan berkas kepetugas pelayanan SKCK;
- Pemohon yang belum memiliki sidik jari diarahkan petugas untuk melakukan sidik jari di unit identifikasi Reskrim
- Pemohon menyerahkan berkas Permohonan dan Formulir yang sudah di isi Kepada Petugas Apabila sudah lengkap Petugas akan melakukan pengetikan SKCK;
- Pemohon SKCK kembali ke ruang tunggu untuk menunggu panggilan dari Petugas (proses cetak SKCK);
- Setelah Proses Penerbitan selesai, pemohon SKCK dipanggil untuk diserahkan SKCK nya dan melakukan pembayaran tarif PNBP SKCK (PP 76 tahun 2020) menerima tanda bukti pembayaran.
BIAYA
Tarif penerbitan SKCK sesuai dengan PP No 76 Tahun 2020
SKCK Baru : Rp. 30.000,-
Perpanjangan : Rp. 30.000,-
HARI / JAM PELAYANAN
- Senin s.d Jumat: Pukul 07.00 – 15.00 WIB (Petugas istirahat bergantian).
WAKTU PELAYANAN
- Bikin Baru SKCK
- Pemeriksaan Berkas : 3 Menit
- Isi Formulir : 5 Menit
- Penelitian dan Proses : 5 Detik
- Penyerahan SKCK : 2 Detik
- Perpanjangan SKCK
- Pemeriksaan Berkas : 3 Menit
- Penelitian dan Proses : 5 Menit
- Penyerahan SKCK : 2 Detik
PROFIL PETUGAS SKCK SAT INTELKAM POLRES PULANG PISAU

MAKLUMAT PELAYANAN

MEKANISME PENGADUAN PELAYANAN

VISI, MISI DAN MOTTO PELAYANAN

KODE ETIK PELAYANAN
