SIDIK JARI

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMBUATAN DAN PENERBITAN KARTU SIDIK JARI DI POLRES PULANG PISAU

  1. Ketentuan Umum Rumus sidik jari merupakan hasil perumusan dari garis-garis papilear yang ada pada jari jemari seseorang, pengambilan sidik jari seseorang dapat dilakukan pada jari tangan serta jari kaki. Ilmu yang mempelajari dan mendalami tentang sidik jari dikenal dengan nama “ Daktiloscopy “. Manfaat dilakukannya pengambilan sidik jari seseorang adalah sebagai pengenalan kembali atau identifikasi awal dari seseorang yang nantinya dapat dijadikan sebagai acuan pengambilan data ante mortem dan post mortem dari orang yang bersangkutan. Sidik jari manusia yang satu dengan yang lainnya tidak pernah sama dan tidak pernah berubah serta ruas-ruas pada garis-garis papilear dari sidik jari seseorang dapat di rumus. Dalam hal seseorang yang pernah direkan sidik jarinya ketika yang bersangkutan ditemukan meninggal dunia dalam kondisi yang tidak dapat dikenali, rekaman dari sidik jarinya dapat dijadikan sebagai acuan untuk mengungkap identitas dari yang bersangkutan. Pengamblan sidik jari seseorang juga sangat berguna dalam hal pengungkapan-pengungkapan kasus tindak pidana dengan cara mengangkat sidik jari latent dari tersangka / pelaku tindak pidana terdapat di Tempat Kejadian Perkara atau pada barang-barang bukti/instrumen yang pernah dipegang / disentuh oleh tersangka / pelaku tindak pidana. Pembuatan dan pengambilan rumus sidik jari merupakan salah satu persyaratan dalam pembiatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dimaksudkan sebagai rekam identifikasi yang bersangkutan, serta sebagai acuan untuk cacatan bahwa yang bersangkutan pernah terlibat / tidak pernah terlibat tindak pidana.
  2. Masa Berlaku Kartu Sidik Jari Kartu Sidik jari yang dimaksudkan tersebut adalah form AK-24 yang tersedia di unit Inafis yang kemudian diberikan kepada pemohon ( masyarakat pembuat SKCK ). Masa berlaku kartu sidik jari tersebut adalah seumur hidup, selama jari-jemari yang bersangkutan tidak mengalami perubahan berupa buntung atau terpotong. Sehingga bagi yang pernah membuat rekam sidik jari, dan memiliki kartu sidik jari ( Form AK-24 ) dalam hal mengurus perpanjangan SKCK atau mengurus kembali SKCK dapat menggunakan kartu yang sama dengan rumus yang sama.
  3. Persyaratan Parmohonan Kartu Sidik Jari Persyaratan yang harus dilengkapi oleh masyarakat pemohon pembuat sidik jari antara lain :
  • -Pas Foto ukuran 4×6 background merah sebanyak (2 ) lembar
  • -Pas Foto ukuran 3×4 background merah sebanyak (1 ) lembar
  • -Fotocopy KTP/Kartu Keluarga sebanyak (1) lembar.

4. Waktu Pelayanan Dan  lama Pemprosesan Jam Pelayanan pembuatan kartu sidik jari sesuai dengan jam kerja yang berlaku di Polres Pulang Pisau  yaitu :

  • Hari Senin sampai Jumat  jam 07.00 s.d 15.00 WIB (Petugas istirahat bergantian)

5.Biaya Biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon yang mengurus kartu sidik jari adalah Rp. 0,00 ( Nol Rupiah ) / Gratis. Dengan kata lain pengurusan sidik jari di Polres Pulang Pisau “TIDAK DI PUNGUT BIAYA “

6.Penutup Standar Operasional Prosedur Pembuatan Kartu sidk jari merupakan pedoman dan acuan Ur Identifikasi Sat Reskrim Polres Pulang Pisau ( Inafis ) dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat khususnya di Kab. Pulang Pisau. Dengan adanya SOP ini diharapkan dapat mempermudah pelayanan kepada Masyarakat sebagai penerima pelayanan sebagai bentuk responsibilitas Polres Pulang Pisau dalam memberikan pelayanan yang profesional dan proporsional.