Curah Hujan Meningkat Pencegahan Bencana Karhutla di Wilkum Polsek Maliku tetap dilaksanakan

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Garantung – Desa Sidodadi, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigpol I Putu Tirta Perteka menyampaikan Sanksi Pidana terhadap pelaku Kebakaran Hutan dan lahan kepada warga desa binaannya, Selasa (30/11/2021) Siang

Meskipun intensitas curah hujan meningkat, upaya pencegahan terjadinya Karhutla tetap terus dilaksanakan, pada kesempatan ini Personel Bhabinkamtibmas menyampaikan Sanksi Pidana terhadap pelaku Kebakaran hutan dan lahan dapat dipidana penjara 15 (lima belas) tahun serta denda sebesar Rp. 15 Milyar, untuk itu Bhabinkamtibmas mengharapkan warga desa binaannya tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan terjadinya Karhutla

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat sadar dan peduli kelestarian alam hutan, karena hutan merupakan tempat tinggal jutaan flora dan fauna, membakar hutan selain menyebabkan kebakaran hutan juga mengganggu kesehatan lingkungan dan berdampak pada ekosistem, kami mengajak warga masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap hutan dan lahan

“Kami berharap dengan dilaksanakan kegiatan ini dapat mencegah terjadinya Karhutla, meskipun cuaca tidak menentu kami tetap konsisten melaksanakannya,” tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *