BUPATI PULPIS APRESIASI PENCANANGAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS POLRES PULPIS

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau (Pulpis) Polda Kalteng menyatakan siap berbenah diri dan menyerap masukan terkait pelayanan Polres Pulpis sebagai wujud komitmen Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Hal ini diungkapkan Kapolres Pulpis AKBP. Siswo Yuwono BPM, S.H., S.I.K. dalam sambutannya pada kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan  WBBM Polres Pulpis di Aula Polres Pulpis, Jum’at (15/02/2019) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Pulpis H. Edy Pratowo, S.Sos, M.M., Katua DPRD H. Maruadi, S.H., Kejari Pulang Pisau, Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Pabung Kodim 1011 Kapuas Mayor Mulyadi, Ketua MUI Kabupaten Pulang Pisau H. Suryadi, S.Pd.I., Ketua DAD Kabupaten Pulang Pisau Edwin Mandala dan Ketua PWI Kabupaten pulng Pisau I. Nyoman.

Kapolres Pulpis mengatakan, pembangunan Zona Integritas ini merupakan tuntutan satuan kerja modern di Indonesia. Untuk itu, pihaknya telah mengukuhkan diri sebagai salah satu institusi yang berkomitmen mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan organisasi Polri yang baik, efektif dan efesien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan professional.

“Dengan pencanangan pembangunan ZI ini kita ingin mewujudkan aparatur Polri yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatkan pelayanan prima Kepolisian serta kapasitas dan akuntabilitas kinerja,” ucapnya.

Pada saat menyampaikan sambutan, Bupati Pulpis juga menyampaikan apresiasi kegiatan Polres ini, karena hal ini mempunyai nilai positif yang telah digarisbawahi Pemerintah bahwa setiap kegiatan harus mempunyai nilai positif, apalagi hal ini berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Kapolres juga mengatakan bahwa siap menerima masukan dan saran untuk pembenahan pelayanan Polres Pulpis, jangan segan-segan melaporkan apabila ada oknum anggotanya yang berbuat menyimpang dari aturan demi kepentingan pelayanan kepada masyarakat. (DtT)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *